JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2022 berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Beragam modus operandi dilakukan mulai dari badan usaha, agen, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Aparat berhasil mengamankan BBM subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak 1.422.263 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM solar subsidi.

"Kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri," ungkap Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam konferensi persnya terkait penindakan penyalahgunaan BBM Subsidi di Jakarta, Selasa (3/1).

Dia menyampaikan banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar untuk solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan.

"Jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi)," ungkapnya.

BPH Migas kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah. Kata dia, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM.

Modus Operandi

Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan di SPBU. Modusnya dengan cahelikopter (pembelian berulang)/ tangki modifikasi. Kemudian, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) dari instansi terkait serta keterlibatan oknum operator SPBU.

Modus lainnya, oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM. Polanya berupa pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order, pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing di jalan)/ Losses, blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi) serta spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: