JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa mengadakan teleconference dengan seluruh Panglima Komando Daerah Militer di seluruh Indonesia untuk memberikan arahan persyaratan kesehatan terkait rekrutmen prajurit Korps Wanita Angkatan Darat, serta pengajuan persyaratan pernikahan personel Angkatan Darat.
Dalam kesempatan itu, Andika Perkasa mengatakan pemeriksaan kesehatan harus berdasarkan tujuan rekrutmen yakni untuk mengikuti pendidikan pertama TNI Angkatan Darat dan berhubungan dengan latihan untuk melaksanakan tugas sebagai prajurit.
"Jadi untuk kesehatan kita fokus tidak ada lagi pemeriksaan di luar tujuan rekrutmen, seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik, oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang peserta ini harus penuhi. Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan," jelas KSAD, Jenderal TNI Andika Perkasa seperti terungkap dalam video Youtube resmi TNI AD, baru-baru ini.
Salah satu komen dalam video Youtube tersebut dari akun bernama komar smaliz mengatakan, "Pemeriksaan selaput dara yg sebelumnya dilakukan tdk ada kaitannya dg syarat minimal kesehatan jasmani. Malah ada kecenderungan diskriminatif thd perempuan para calon prajurit Kowad. Salut untuk pa Kasad Andika Perkasa yg melakukan banyak terobosan dari hulu ke hilir di jajaran TNI AD. Semoga bisa terpilih sbg Panglima TNI berikutnya."
Beberapa tahun lalu, tahun 2015, sempat ramai diberitakan temuan Human Rights Watch (HRW) tentang "tes dua jari" bagi calon anggota TNI AD perempuan di Indonesia yang merujuk pada tes keperawanan. Laporan HRW didasarkan pada pengakuan dari seorang perempuandokter yang terlibat dalam tes itu yang kemudian diteruskan dengan serangkaian investigasi yang sempat meramaikan jagad pemberitaan di tanah air.
Para netizen di Youtube resmi TNI AD ini tentu saja mengapresiasi ketegasan KSAD terkait pemeriksaan fisik calon anggota Korps Wanita Angkatan Darat di bawah kepemimpinannya.
Meski tak secara tegas mengatakan apa yang dimaksudnya, kembali Jenderal TNI Andika Perkasa menambahkan, pemeriksaan terhadap prajurit Kowad harus sama dengan pemeriksaan kesehatan personel TNI AD pria sesuai dengan tujuan rekrutmen.
"Nanti rekan-rekan semua akan diberi tahu oleh Kakesdam atau Kepala Rumah Sakit, yang mungkin sudah diberi tahu oleh Kapuskes, ada hal-hal yang tidak perlu lagi dilakukan, dan tidak perlu, tidak boleh karena tidak ada hubungannya," imbuh KSAD.
Mengenai persyaratan pengajuan pernikahan personel TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa juga memberikan arahan agar satuan TNI Angkatan Darat hanya melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan.
Satuan TNI AD tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon mempelai. "Apakah mereka sudah melakukan kesehatan apa belum, ya biarkan saja pada mereka. Mereka sudah dewasa, dan manakala mereka sudah memutuskan untuk menikah ya kita yakin prajurit kita sudah cukup dewasa dan matang untuk memutuskan apa yang perlu dan tidak perlu dilakukan," tutup KSAD.