Foto: ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
Warga antre untuk mengurus formulir A5 agar dapat melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019 di Kantor KPUD Jakarta Selatan, Rabu (10/4). Antusias warga masih tinggi pada hari terakhir pengurusan formulir A5. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/ PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau Formulir A5 berlangsung mulai 1-10 April 2019.