Kolaborasi pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat mencegah pelanggaran terutama terkait tata niaga.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan impor produk hasil perikanan dan komoditas pergaraman agar berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku. Komitmen kedua Kementerian tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (18/10) di Kantor KKP.

"Kami memiliki concern (perhatian) yang sama untuk memperkuat pengawasan impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman sebagai salah satu upaya untuk melindungi nelayan maupun petambak garam," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, di Jakarta, Senin (18/10).

Lebih lanjut, Adin menjelaskan dalam rangka pengawasan impor hasil perikanan dan pergaraman tersebut kedua belah pihak akan menyusun strategi pengawasan impor dan melaksanakan operasi pengawasan secara terpadu. Adin juga menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam pengawasan ini adalah memastikan agar impor hasil perikanan maupun komoditas pergaraman ini sesuai peruntukan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami bersama akan kawal pengawasannya di lapangan agar sesuai untuk peruntukan dan tidak melanggar ketentuan," terang Adin.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, menyampaikan melalui sinergi dalam pelaksanaan pengawasan impor ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap sektor kelautan dan perikanan. Veri juga menjelaskan bahwa impor produk perikanan dan komoditas pergaraman harus dikendalikan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.

"Kita ingin melalui sinergi pengawasan yang terintegrasi ini iklim usaha menjadi kondusif dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan kondisinya semakin maju," ujar Veri.

Veri juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan melalui pengawasan ekspor dan impor akan melaksanakan tugas dan fungsinya agar terkait dengan impor hasil perikanan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita ingin kegiatan ekspor maupun impor hasil perikanan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Veri.

Kepatuhan Pengusaha

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, yang menyaksikan secara langsung pelaksanaan penandatanganan PKS ini juga berharap dengan adanya penandatangan PKS untuk penguatan pengawasan impor ini maka kolaborasi antarkementerian untuk menciptakan kepatuhan pelaku usaha importasi hasil perikanan dan komoditas pergaraman menjadi semakin solid dan efektif.

"Dengan adanya kolaborasi pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat mencegah pelanggaran terutama terkait tata niaga perdagangan maupun tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang tecermin melalui kepatuhan pelaku usaha importasi hasil perikanan dan komoditas pergaraman," ucap Antam.

Baca Juga: