Pendidikan antikorupsi bukan hanya terkait siswanya saja, tapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya.

JAKARTA - Pendidikan antikorupsi direncanakan akan masuk kurikulum di semua jenjang pendidikan mulai tahun 2019. Hal ini merupakan inisiatif dari Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi di Tanah Air. Implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi ditandatangani oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menristekdikti Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta perwakilan dari Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa (11/12).

Penandatanganan komitmen tersebut dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Jakarta pada 11-12 Desember 2018. "Dengan adanya MoU ini, diharapkan mulai tahun 2019, pendidikan antikorupsi masuk kurikulum di semua jenjang pendidikan," ketua KPK, Agus Rahardjo.

Agus mengatakan pendidikan antikorupsi bukan hanya terkait siswanya saja, tapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi.

Ia menambahkan, di beberapa perguruan tinggi, pembelajaran antikorupsi sudah dilakukan. Di ITB, ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang mencontek akan diskors satu semester. Bahkan di Universitas Binus (Bina Nusantara), jika ada alumninya yang korupsi maka ijazahnya akan ditarik.

Selain itu, lanjutnya, selama tahun 2018, Kemristekdikti telah melaksanakan training untuk ribuan dosen dari berbagai bidang ilmu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, serta berbagai kampus baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam ToT (Training of Trainer) Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi.

Upaya tersebut dilakukan untuk lebih memantapkan kembali para dosen di lingkungan Kemristekdikt dalam mengajarkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi bagi mahasiswa di kampusnya masing-masing.

Menristekdikti, M Nasir menilai adanya Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) di perguruan tinggi belum cukup. Pembelajaran antikorupsi ke depannya akan masuk ke dalam MKDU (mata kuliah dasar umum).

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Ia mengungkapkan, materi antikorupsi yang telah disusun oleh banyak pihak ini akan dimasukkan ke dalam kurikulum di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Harus ada cara yang lebih kreatif dan inovatif dalam rangka untuk mengimplementasikan program antikorupsi di sekolah. Kita sudah punya wadah, kita punya Program Penguatan Pendidikan Karakter, dan salah satu poin dalam pembentukan poin pembentukan karakter siswa adalah integritas atau kejujuran," ujarnya.

Semangat Antikorupsi

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai bahwa nota kesepahaman implentasi pendidikan antikorupsi bisa menjadi langkah meningkatkan sumber daya manusia yang memegang teguh semangat antikorupsi.

Selain itu, kata Tjahjo, momentum ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghindari area rawan korupsi. "Ini saya kira konteks dari MoU ini. Saatnya kita dukung KPK melakukan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Tjahjo.eko/ang/ola/E-3

Baca Juga: