JAKARTA - Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang bisa dicetak melalui ADM antara lain e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kutipan Akta Lahir, dan Kutipan Akta Kematian. "Mesin ATM dokumen kependudukan ini wujud konkret digitalisasi layanan administrasi kependudukan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/5).

Menurut Zudan, terhadap capaian kinerja aparatur Dinas Dukcapil, direktorat yang dipimpinnya menerapkan penghargaan dan sanksi (reward and punishment). Jadi bagi Dinas Dukcapil yang berinovasi dengan bagus atau berkinerja kinclong, melaksanakan penuh program-program pusat dan komitmen kepala daerahnya sangat mendukung, Kemendagri memberikan reward. Reward berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM.

"Kemarin saya atas nama nama Menteri Dalam Negeri kembali membagikan 5 unit mesin ADM untuk Dinas Dukcapil Kota Surakarta, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tulang Bawang," Katanya. Dinas Dukcapil Kota Surakarta, Mojokerto, Kabupaten Kediri, Lamongan dan Tulang Bawang, kata dia, telah berkinerja bagus. Bahkan telah mencapai level baik dalam progres kinerja daerah. Serta dinilai telah melaksanakan semua program Dukcapil Pusat dengan baik. n gus/S-2

Baca Juga: