JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan, sampai 27 Agustus 2020. Ini Keempat kalinya Gubernur Anies memperpanjang PSBB transisi.

"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ucap Anies melalui keterangan resmi, Kamis (13/8).

Anies menegaskan, setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara, khususnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Terkait peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, Anies memutuskan setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan ditiadakan di DKI Jakarta.

Anies memaparkan jumlah terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863 kasus.

Adapun kasus Aktif di DKI Jakarta, atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang.

Sebelumnya, perpanjangan PSBB transisi di Ibu Kota keempat kalinya sempat disampaikan Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dia mengatakan pihaknya memang ada rencana untuk memperpanjang.

Menurut Riza, perpanjangan PSBBtransisi akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat umum.

Langgar Protokol

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakartamerekomendasikan penyegelan dan denda terhadap Hotel Shangri-La Jakarta karena melanggar Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Maju dan Produktif.

Hotel itu, kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, karena adanya pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase I.

Rekomendasi penyegelan dan denda yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kepada Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu (12/8) pagi karena hotel elit di Jakarta Pusat itu kedapatan menggelar pertunjukan musik (live music) dan memajang minuman beralkohol.

Selain memberikan rekomendasi, pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. Namun, Bambang mengaku sampai Rabu (12/8) malam belum mendapat laporan apakah tempat tersebut sudah disegel Satpol PP atau belum.

"Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP," katanya.

n jon/Ant/P-5

Baca Juga: