Aparat yang tidak mengikuti intruksi Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan akan mendapat peringatan tegas.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyesalkan bocornya informasi penutupan Alexis di Jl RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara. Anies ingin penutupan Alexis disampaikan setelah eksekusi dilakukan.

"Ini adalah contoh ketidakdisiplinan organisasi. Jadi sesuatu yang harusnya disiapkan tuntas, ternyata difoto, dibocorkan, dan beredar. Anda sudah sering tanya kan soal itu (Alexis) dan saya mengatakan kita dalam proses untuk menertibkan, nanti kalau semuanya sudah selesai saya umumkan," kata Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Atas peristiwa ini, Anies akan mendisiplinkan pejabat yang bersangkutan. Anies tak ingin rencana-rencana Pemprov DKI lebih dulu bocor sebelum terlaksana.

"Saya mengatakan kita dalam proses untuk menertibkan. Nanti kalau semuanya sudah selesai, saya umumkan dan mereka yang tidak disiplin akan saya disiplinkan, termasuk siapa pun yang tidak mengikuti instruksi dari gubernur," tegasnya.

Ditegaskan Anies, rencana penutupan Alexis memang sudah dibuat. Rencana ini terkait dengan Pergub Pariwisata Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. "Soal usaha hiburan, saya tegaskan lagi saya lakukan dengan landasan hukum yang jelas. Anda jangan pernah khawatir, saya bertindak tanpa ada aturan hukumnya. Kenapa ada pergub? Kenapa prosesnya panjang? Karena kita ingin menindak tegas," ujar dia.

Soal siapa pejabat yang akan diberi sanksi, Anies tidak menyebutnya. Anies hanya menanggapi pertanyaan wartawan soal rencana penutupan yang sudah dibenarkan Wakasatpol DKI Hidayatullah.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan . penundaan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam 4Play Alexis di Jakarta Utara, karena tidak ada koordinasi. "Pelaksanaan penutupam ditunda karena belum ada rapat koordinasi," kata Argo.

Argo mengaku Polda Metro Jaya telah menerima surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penutupan 4Play Alexis.

Argo mengatakan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta bantuan personel untuk mengamankan penutupan tersebut. Pihak Polda Metro Jaya telah menyiapkan 60 personel mengikuti apel namun belum dilakukan rapat koordinasi.

Bantah Bocor

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hidayatullah mengklarifikasi terkait beredarnya surat penutupan kegiatan usaha Alexis. Berdasarkan Surat Satpol PP DKI tertanggal 22 Maret 2018, Satpol PP DKI akan melaksanakan penutupan kegiatan usaha Alexis.

Hidayatullah di Balai Kota Jakarta menegaskan tidak membocorkan surat edaran mengenai penutupan Alexis yang seharusnya dilakukan Kamis (22/3). "Demi Allah, saya tidak membocorkan surat edaran tersebut. Saya sendiri tidak tahu-menahu mengenai proses surat tersebut," kata Hidayatullah.

Mengenai surat edaran tersebut dirinya mengaku tidak tahu dan silahkan untuk melakukan konfirmasi dengan langsung kepada Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko. "Saya berikan pernyataan bahwa itu bukan kewenangan saya. Wartawan saya minta untuk bertanya langsung kepada Pak Kasatpol PP," kata Hidayatullah.

Terkaiy dengan penutupan Alexis, -Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, mengaku pihaknya mengusulkan untuk menutup tempat usaha Alexis.

Alasannya, karena ada laporan media massa beberapa waktu lalu mengenai praktik prostitusi di tempat karaoke Alexis, atau 4Play. "Laporan dari media massa ya dan laporannya valid, kan," ujar Toni.

emh/ant/P-5

Baca Juga: