JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir di DKI Jakarta tahun 2021 yang telah didaftarkan pada Selasa (8/3).

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Jakarta, menjelaskan, penarikan upaya banding di PTUN Jakarta dilakukan pada Kamis (10/3).

Ia mengatakan, banding yang sebelumnya sempat diajukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (10/3).

Yayan mengatakan majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. "Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," ujarnya.

Menurut Yayan, ada 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

"Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang, dan Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai1.156.950.000 rupiah," tuturnya.

Dikatakan Yayan, sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu, mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan warga agar Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang.

Baca Juga: