Gubernur DKI ­Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang terkait penanganan banjir di Ibu Kota.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan warga agar Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dipantau di Jakarta, Rabu (9/3), Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa kemarin.

Ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat berdasarkan perkara Nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dan saat ini berstatus terbanding. Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta berdasarkan amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian sesuai putusan Majelis Hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono dikutip SIPP PTUN Jakarta pada Selasa (15/2).

Kemudian, menyatakan batal tindakan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

Kemudian, PTUN mewajibkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah 2.618.300 rupiah. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melaksanakan hukuman PTUN Jakarta itu dan menyebut bahwa pengerukan Kali Mampang sudah rampung 100 persen.

Pengerukan itu, lanjut Anies, melibatkan tiga alat berat yang terdiri dari dua amphibious mini dan satu ekskavator mini. "Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, pengerukan sudah 100 persen selesai," kata Anies melalui akun Instagram resminya @aniesbaswedan, Minggu (20/2).

Bersihkan Nama

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut upaya banding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap putusan PTUN Jakarta hanya untuk membersihkan namanya. "Ini kan hanya untuk membersihkan nama baiknya. Tapi jangan karena pencitraan mengorbankan kepentingan rakyat," kata Gembong di Jakarta, Rabu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu menambahkan penanggulangan banjir salah satunya dengan pengerukan kali merupakan salah satu tugas pemimpin daerah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Apalagi, lanjut dia, pengerukan kali sudah menjadi perintah pengadilan yang harus dituntaskan. "Mengeruk kali kan pekerjaan pak gubernur, itu pun masih diperintahkan pengadilan. Sudah diperintahkan pengadilan, masih banding lagi, kan Pak Anies berarti sudah mati rasa," ucap politikus PDI Perjuangan DKI itu.

Meski merupakan hak, kata dia, namun upaya banding tersebut justru menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Anies Baswedan. Seharusnya, imbuh Gembong, Gubernur DKI Jakarta bersyukur warga melakukan gugatan karena sebagai bentuk pengingat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga. "Harusnya Pak Anies bersyukur kepada orang yang gugat itu berarti diingatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga, harusnya dibalik seperti itu. Jangan soal prosedural dijadikan alasan untuk banding," imbuhnya.

Kuasa hukum penggugat yang menjadi korban banjir Jakarta, Francine Widjojo menyayangkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding. "Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kataFrancine Widjojo, Rabu.

Francine menilai dengan pengajuan banding ini Gubernur DKI Jakarta tak berempati kepada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," katanya.

Baca Juga: