Pemerintah Provinsi (Pemprov) perlu surat penetapan Pembatasn Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk bisa melakukan tindakan segara hukum terhadap pelanggar ketentuan PSBB.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, untuk minta segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

"Langkah ke depan, kami melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Jadi, hari ini kami akan mengirimkan surat Pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan. Kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam siaran langsung di akun YouTube Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, Kamis (2/4).

Menurut Anies, PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mengatur berbagai ketentuan, di antaranya kebijakan PSBB dapat dilaksanakan bila Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusannya mengenai wabah korona.

Adapun pihak yang dapat mengusulkan PSBB kepada Menkes adalah kepala daerah setingkat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kemudian Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Meski kepala daerah berhak mengajukan usulan tersebut, namun mereka terkendala dengan teritorial wilayah yang dipimpinnya. Anies menggambarkan pihaknya hanya memiliki legitimasi yang berada di bawah naungan DKI Jakarta, sementara wilayah Jawa Barat dan Banten menjadi kewenangan kepala daerah lain.

"Di dalam PP itu, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di satu provinsi. Sementara epicenter-nya (kasus tertinggi Covid-19) itu tiga provinsi, karena Jabodetabek ini ada yang Jawa Barat dan Banten," jelas Anies.

Karena itu, Anies mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan itu berbeda dengan penyebaran kasus Covid-19 di wilayah setempat. "Kami juga mengharapkan agar program-program bantuan yang dibahas bersama dalam ratas (rapat terbatas) dapat segera dieksekusi," ungkapnya.

Dalam catatan Anies, ada 3,7 juta warga DKI Jakarta yang berkategori miskin dan rentan miskin. Mereka dianggap sangat terdampak akibat wabah Covid-19. "Mereka perlu ada dukungan untuk bisa membiayai kehidupan di Jakarta," katanya.

Kebijakan PSBB

Kepada Wapres, Anies mengaku telah memberlakukan kebijakan PSBB kepada masyarakat di tengah pandemik Covid-19 sejak dua pekan terakhir. Salah satunya dengan kebijakan bekerja di rumah, belajar di rumah dan pembatasan layanan angkutan umum

"Kami sudah melakukan pembatasan sosial berskala besar, mulai tanggal 16 Maret sekolah di Jakarta telah diubah menjadi belajar di rumah, bekerja di rumah dan pengurangan jam operasi kendaraan umum yang dikelola DKI Jakarta. Bahkan, 20 tempat pariwisata yang berada di bawah naungan DKI juga telah ditutup sementara," katanya

Lalu, ucap Anies, kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat umum seperti car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor) sudah ditiadakan sampai kondisi terkendali.

Meski telah melakukan PSBB versi DKI Jakarta, namun fakta di lapangan banyak masyarakat yang tak acuh imbauan pemerintah daerah. Misalnya masih ada masyarakat yang berkumpul di tempat keramaian, dan mereka tetap beraktivitas di luar rumah seperti biasa.

Karena itu, Anies berharap pemerintah pusat dapat terlibat dalam PSBB tersebut, termasuk upaya penegakan hukum. Dengan demikian, pengetatan PSBB semakin tinggi sehingga potensi penyebaran virus corona antar pribadi masyarakat dapat dihindari.

"Ke depan, kami berharap bisa lebih diketatkan lagi dan dari sisi penegakan hukum. Karena selama ini apa yang kami kerjakan belum berbentuk peraturan yang mengikat, tapi sifatnya imbauan," jelasnya.

pin/p-5

Baca Juga: