Foto: ANTARA / Hafidz Mubarak A
Warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta, Minggu (16/6). Kementerian Perhubungan akan memberlakukan Peraturan Menteri nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online pada Selasa 18 Juni 2019.