JAKARTA - Selama libur panjang mulai tanggal 17-21 Agustus, angkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan dialihkan menuju jalan arteri.

"Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia Tahun 2020 yang jatuh pada 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah pada 20 Agustus, kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi Budi di Jakarta, Jumat (13/8).

Ia menambahkanpembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuanarus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan) pada tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Lalu tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Sedangkan, kata Budi arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB da tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," katanya.

Pengecualian

Meski demikian, lebih lanjut Budi menyatakan pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. Yaitumobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Mza/P-5

Baca Juga: