JAKARTA - Untuk menjamin ketersediaan logistik, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan subsidi Angkutan Barang Perintis dari Perum DAMRI yang akan melayani di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dengan trayek Ranai-Selat Lampa sepanjang 80 kilometer (km).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan Pemberian subsidi ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2020.

"Untuk menunjang pelayanan angkutan barang dari dan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3T 1P) maka diperlukan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di jalan dari dan ke daerah 3T 1P tersebut. Oleh karena itu kami menugaskan Perum DAMRI untuk melakukan pelayanan di daerah 3T 1P, salah satunya yang ada di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau," kata Budi di Jakarta, Senin (28/7).

Ia menambahkan guna menjalankan subsidi angkutan barang perintis di Natuna, DAMRI telah menyiapkan 8 unit kendaraan dengan spesifikasi muatan padat dan cool box. Dan 8 unit kendaraan angkutan barang ini nantinya akan mengangkut muatan yang tersambung dengan Tol Laut dari Selat Lampa menuju Ranai dan sebaliknya.

mza/E-10

Baca Juga: