JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Polri pun akan menindak tegas oknum yang terlibat kasus narkoba.

"Polri dan pimpinan Polri tidak akan mentolerir terhadap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di BNN secara virtual, Kamis (14/7) dikutip dari rilis Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini.

Dikarenakan Polri taat dengan peradilan umum, jelas Ramadhan, maka prosesnya ada di peradilan umum.

"Kami pastikan dia akan ditindak tegas," ujar Ahmad Ramadhan.

Ia pun memastikan bahwa oknum anggota Polri berinisial E yang terlibat di dalam peredaran 52,90 kg narkoba bukan anggota satuan narkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba.

"Anggota yang diamankan dan ditangkap oleh BNN saya sampaikan bukan anggota satnarkoba ataupun anggota Direktorat Narkoba," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyita barang bukti seberat 3 kuintal narkotika dengan perincian 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja dari 11 kasus tindak pidana narkotika periode Juni- Juli 2022.

Dari 11 kasus yang diungkap ada empat oknum aparat penegak hukum dengan status aktif yang terlibat.

Berdasarkan paparan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Kenedy, empat aparat penegak hukum yang terlibat di dalam kasus tersebut adalah tiga oknum anggota TNImasing-masing berinisial MS, BH, dan J, serta seorang oknum anggota polisi berinisial E.

Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika.

Narkotika jenis sabu-sabu milik jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Ia pun menyayangkan masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana narkotika. Terlebih, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Menurut Irjen Pol. Kenedy, hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum. Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN juga tak luput dari hal tersebut.

Oleh karena itu, BNN juga memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN yang melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan yang dilakukan, baik dalam bidang pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, serta hukum dan kerja sama.

BNN pun mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkotika,War On Drugs. Speed Up Never Let Up!

Baca Juga: