JAKARTA - Syarat utama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh partisan. Penegasan ini disampaikan akademisi Ilmu Sosial Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, di Jakarta, Senin (4/10).

Sri Budi Eko Wardani berbicara dalam webinar seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Menurut dia, tidak mudah mencari sosok nonpartisan. Sebab rekam jejak masyarakat kadang-kadang ada di mana-mana. Mereka pernah berkecimpung dalam dunia aktivitas yang terkait politik. Contoh, menjadi anggota partai, mendukung kandidat tertentu, atau anggota tim sukses.

"Hal ini terkait penonjolan partisipasi politik warga pada era reformasi. Jadi, tidak mudah mencari orang yang tidak partisan," ujar Sri Budi. Namun, karena KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang akan mengelola pemilu yang bersentuhan langsung dengan suksesi kepemimpinan nasional, maka sikap nonpartisan harus ditegakkan.

"Ini menjadi tantangan panitia seleksi dan saat uji kelayakan di DPR nantinya," tandasnya. Kemudian, syarat lainnya, menurut Sri Budi, mereka harus kapabel kepemiluan dari sisi manajerial, logistik, dan perencanaan anggaran. Mereka juga harus sehat, jujur, dan berintegritas.

KPU-OSIS

Sementara itu, KPU Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan Pemilihan OSIS (Pemilos) Serentak 2021. Kegiatan itu melibatkan 73 sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau sederajat secara daring, akhir pekan lalu.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan di Kulon Progo, mengatakan, pemilos serentak adalah awal yang baik untuk mengajarkan cara melaksanakan proses-proses demokrasi sejak dini. Hal ini untuk membentuk kepedulian politik.

"Dalam demokrasi terdapat nilai-nilai transparansi, partisipasi, dan nilai akuntabilitas. Maka, diharapkan dari Kulon Progo nantinya tumbuh benih demokrasi yang dimulai dari anak-anak muda," kata Hamdan. Dia mengatakan, pemilos adalah miniatur pemilu sebagai sarana siswa belajar tentang demokrasi dan pemilu.

Menurutnya, pemilihan OSISdaringdinilai memenuhi unsur transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas apabila hasilnya bisa diketahui secara bersama-sama, terbuka, tidak ada manipulasi dan bisa diterima semua pihak. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menambahkan pemilosmenjaditempat pembelajaran berdemokrasi.

"Pemilihan OSIS di tiap tingkatan sekolah, bisa menjadi salah satu implementasi demokrasi, apabila pemilihan dilaksanakan secara jujur, adil dan bermartabat," katanya.

Baca Juga: