Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana hibah yang cukup besar kepada Yayasan Bunda Pintar.

Pemberian dana hibah yang cukup besar kepada yayasan yang dibina anak Zulkifli Hasan (Zulhas) itu diketahui dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD DKI Jakarta sudah disepakati sebesar Rp 84,4 Triliun untuk tahun anggaran 2022.

Sementara, dari rincian dana APBD tersebut, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar Rp 900 juta dengan keterangan dana hibah untuk Yayasan Bunda Pintar Indonesia. Hibah Rp 900 juta tersebut akan dikeluarkan dari anggaran Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pemberian hibah.

Perlu diketahui, Yayasan Bunda Pintar Indonesia yang memiliki anggaran dana hibah fantastis itu sendiri merupakan organisasi non profit binaan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani yang bergerak di bidang pemberdayaan kesejahteraan pengajar. Di yayasan tersebut, Zita berstatus sebagai pembina.

Menurut data hasil input komponen KUA PPAS untuk APBD DKI Jakarta Tahun 2022 yang diterima oleh wartawan dari sumber DPRD DKI Jakarta, dana tersebut diberikan dengan keterangan "Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi,".

Terdapat 3 urutan lembaga nonprofit yang menerima dana hibah tertinggi, yaitu Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta yang menerima hibah Rp 1 miliar, disusul Yayasan Bunda Pintar sebesar Rp 900 juta, dan Yayasan Pondok Karya Pembangunan sebesar Rp 486 juta.

Sementara untuk yayasan nonprofit lainnya, rata-rata menerima dana hibah berkisar antara Rp 25 hingga Rp 75 juta.

Yayasan Bunda Pintar Indonesia mendapatkan anggaran dana hibah dengan nama rekening "Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar."

Baca Juga: