JAKARTA - Alokasi anggaran bagi anak terdampak pandemi diupayakan pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) tengah membicarakan kemungkinan tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Demikian disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, di Jakarta, Kamis (19/8).

"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara," ujar Risma. Dia menekankan, fakir miskin dan anak-anak telantar merupakan tanggung jawab negara sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Risma mengatakan, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk melindungi anak-anak yang mengalami keterpisahan dengan orang tuanya, termasuk anak yatim. Pemerintah, kata dia, tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi.

Selain dengan Kemenkeu, pematangan skema bantuan juga melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. "Pandemi telah menyebabkan anak terpisah dengan orangtuanya karena isolasi mandiri atau orangtua meninggal dunia," jelasnya.

Tidak Mudah

Lebih jauh Risma mengatakan, tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat karena kondisi yang sangat beragam. Menurutnya, bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Misalnya merujuk pada data kependudukan.

Dia menyebut, untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun, bagi mereka yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut.

"Sekarang sedang dimatangkan. Tidak mudah menyusun skema bantuan memang, karena Indonesia luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," tandasnya.

Baca Juga: