Ini unik sekali, mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan kesempatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai pemilih atau memiliki hak suara Pemilu 2024. ODGJ adalah orang dalam kondisi tidak bebas, tidak bisa berpikir, sehingga tidak bisa memilih. Kalaupun mencoblos harus dituntun dan itu melawan kebebasan, unsur dasar pemilihan umum atau demokrasi.

Memilih adalah pekerjaan orang yang bisa berpikir dan bebas. "Orang gila" jelas dalam kondisi tidak dalam kapasitas bisa memilih karena itu tadi, tidak bebas. Mungkin izin memilih yang dikeluarkan KPU untuk menjadikan mereka juga "berhak." Padahal itu tidak perlu. Mereka tidak perlu memilih karena memang dalam keadaan secara dasariah tidak bisa memilih.

Hanya, anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Selasa, mengatakan, di Jakarta KPU memberikan pelayanan terhadapODGJ atau disabilitas mental untuk bisa memilih dalam Pemilu 2024. Fahmi menuturkan ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.

Adapun dia memastikan nanti ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan. Dia mencontohkan salah satunya di Jakarta Timur yang terdapat Panti Sosial Bina Laras sekaligus tercatat sebagai TPS Pemilu 2024.

"TPS yang berada di kawasan Cipayung itu terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," jelasnya. Dia merinci jumlah pemilih di TPS Panti Sosial Bina Laras Jakarta Timur itu nomor TPS 72 terdapat 280 pemilih laki-laki, nomor TPS 73 terdapat 118 laki-laki dan 158 perempuan.

Kemudian, nomor TPS 91 terdapat enam laki-laki dan 210 perempuan serta nomor TPS 92 terdapat 155 perempuan. Berdasarkan data KPU DKI, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.

Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan 14 Februari 2024.

Waktu itu bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Sementara itu, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada tanggal 27 November tahun 2024.

Baca Juga: