Pontianak - Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, Juleha mengatakan hingga saat ini pihaknya masih bersiaga pascakericuhan, Selasa sore (28/9), karena warga binaan menolak dilakukan razia handphone oleh petugas Lapas.

"Hingga saat ini kami masih bersiaga, antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Juleha di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan akibat kericuhan tersebut ada beberapa kerusakan fasilitas Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, di antaranya fasilitas wartel khusus atau alat komunikasi warga binaan dengan keluarga sebagai kompensasi karena warga binaan tidak boleh menggunakan atau memiliki handphone, kemudian meja dan kursi, serta beberapa titik CCTV.

"Alhamdulillah tidak ada petugas kami yang menjadi korban kekerasan dari kericuhan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalimantan Barat, Eka Jaka Riswantara menyatakan kericuhan di LP Perempuan Pontianak sudah bisa diatasi dan tidak ada korban kekerasan di pihak petugas lembaga penegakan hukum itu.

"Alhamdulillah kericuhan sudah bisa kami atasi, dan ini juga berkat dukungan TNI dan Polri, dan yang terjadi juga bukan penyanderaan, tetapi ketika kericuhan terjadi tiga petugas sedang berada di dalam blok atau sedang bertugas, dan mereka juga akhirnya dikeluarkan oleh warga binaan," katanya.

Menurut dia, hal itu didasarkan dengan tidak ada petugas LP Pontianak yang disakiti atau dipukuli warga binaan. Sedangkan terkait aksi bakar-bakaran, mereka (warga binaan) juga berniat sebagai aksi protes saja, bukan bermaksud untuk membakar LP itu sendiri.

"Kericuhan terjadi di Blok Melati dan Blok Mawar dan memang LP Perempuan Pontianak baru memiliki dua blok tersebut," katanya.

Mereka memang sedang gencar-gencarnya melaksanakan razia di LP diseluruh Indonesia, termasuk razia handphone dan jaringan listrik tadi Selasa sore kemarin.

Ia menjelaskan, sudah menjadi risiko kalau melakukan penertiban maka akan ada dampak yang akan timbul, seperti adanya penolakan dari warga binaan tadi.

"Penertiban handphone bertujuan menekan atau mencegah agar tidak ada pengendalian narkoba dari LP menggunakan telepon genggam itu termasuk aktivitas lainnya," ujarnya.

Baca Juga: