Negara terus dirongsong sejumlah pihak yang mengembangkan paham radikalisme. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah selalu menyampaikan bahwa terdapat tantangan utama yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia, yaitu radikalisme, narkoba, korupsi, dan bencana alam.

Saat ini, negara perlu terus mencermati berbagai gerakan yang mau merongrong dan menghancurkan bangsa. Ini dilakukan sekelompok orang yang memiliki paham radikal. Peliknya, banyak juga aparat negara yang terasuki paham tersebut. Ini tentu berbahaya bagi kelangsungan NKRI. Mereka selalu meneror dengan berbagai strategi.

Untuk mengetahui lebih dalam sengkarut paham radikalisme yang semakin merangsek ke sendi-sendi bangsa tersebut, wartawan Koran Jakarta, Agus Supriyatna, mewawancarai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Berikut petikannya.

Soal ancaman radikalisme di lingkungan birokrasi kian hari tambah serius, apa saja langkah yang telah ditempuh, khususnya di Kemenpan RB untuk menangkal isu tersebut?

Memang harus diakui, kita perlu semakin mencermati agar ASN tidak terkontaminasi paham-paham yang bersifat radikal. Sejumlah langkah kebijakan telah diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama instansi terkait guna menangkal paham radikal di lingkungan aparatur pemerintahan. Karena bagaimanapun, ancaman radikalisme itu begitu nyata. Mereka mengancam sendi-sendi negara. Dalam berbagai kesempatan, kami selalu menyampaikan bahwa terdapat tantangan utama yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia, yaitu radikalisme, narkoba, korupsi, dan bencana alam.

Radikalisme beda-beda tipis dengan intoleransi?

Ya, benar. Memang radikalisme sangat erat kaitannya dengan praktik-praktik intoleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini terutama yang terjadi pada ASN. Untuk menangkal paham radikalisme di lingkungan ASN, dalam beberapa tahun belakangan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, di antaranya berisi sosialisasi pencegahan dan penanganan intoleransi serta radikalisme.

Apa saja langkah-langkah pencegahan yang telah ditempuh?

Banyak. Misalnya, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN.

Isinya?

Di antaranya mengatur ASN dalam menggunakan sosial media. Kemudian, ada Surat Edaran Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN. Ada juga Surat Keputusan Bersama 11 instansi pemerintah tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara. Ini melibatkan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkominfo, dan Kemenkumham, kemudian BNPT, BIN, BKN, BPIP, dan KASN.

(Foto : ISTIMEWA)

Apa substansi SKB tersebut?

Misalnya, membangun sinergitas dan koordinasi antarkementerian/lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Membentuk Tim Satgas dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN yang meliputi intoleransi, anti-Pancasila, dan anti-NKRI.

Setiap instansi wajib melakukan pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi ASN yang radikal.

Banyak juga intoleransi di tempat-tempat ibadah. Bagaimana pemerintah menyikapi perkembangan tersebut?

Terkait masalah ini memang memprihatinkan. Untuk itu, pemerintah merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kegiatan Tempat Ibadah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ada juga Surat Edaran Menpan RB dan Kepala BKN tentang Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang.

Kalau untuk pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi, apa saja upaya yang telah dilakukan?

Ya, dalam rangka meningkatkan profesionalitas ASN agar tidak terjebak pada lingkaran korupsi, kami melakukan beberapa upaya. Diharapkan dengan upaya-upaya itu, ASN bisa terhindar dari jeratan lingkaran korupsi.

Konkretnya seperti apa?

Contohnya, upaya-upaya mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara para penyelenggara negara. Ini adalah langkah pencegahan dan monitoring konkret terhadap kekayaan pegawai.

Upaya lain, penguatan sistem integritas internal instansi untuk pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system, serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor! yang sudah terintegrasi dengan banyak instansi.

Kemudian, pemerintah sering mendengungkan pembangunan mental dan integritas aparat. Bagaimana isu ini ditanggapi?

Memang saat ini sedang digalakkan pembangunan zona integritas untuk unit-unit kerja pelayanan. Langkah tersebut sebagai upaya nyata setiap unit kerja untuk melakukan perubahan. Ini terutama terkait peningkatan kualitas pelayanan dan integritas aparat, sehingga masyarakat mendapat pelayanan prima. Pelayanan harus bebas calo atau pungli.

Kami juga kolaborasi antar-instansi melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang terdiri dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri, KSP, Menpan RB dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Stranas PK merumuskan kebijakan dan aksi yang akan dilakukan setiap instansi untuk menurunkan potensi korupsi.

Langkah lain?

Selain itu, Kemenpan/RB bekerja sama Badan Pusat Statistik dan lembaga survei rutin melaksanakan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat mengenai kualitas layanan aparat dan persepi antikorupsi. Komponen yang dilihat dalam survei kualitas pelayanan mencakup kejelasan informasi, alur layanan, waktu, biaya layanan, serta respons petugas dalam melayani.

Sedangkan untuk survei antikorupsi mencakup praktik pungutan liar, percaloan, penerimaan imbalan di luar ketentuan. Ada juga tindakan diskriminasi petugas dalam melayani.

Sejauh ini sangat banyak komisi atau lembaga yang dibentuk pemerintah dengan berbagai tujuan atau misi, contohnya yang dibuat Kemenpan RB ini, hasilnya bagaimana?

Hasil indeks persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020 dalam skala 0-4. Ini menunjukkan indeks 3,54 untuk tingkat kementerian atau lembaga. Kemudian 3,50 untuk tingkat pemerintah provinsi, serta 3,48 buat tingkat pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan untuk indeks persepsi antikorupsi menunjukan indeks 3,68 untuk kementerian atau lembaga. Lalu 3,62 untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Jadi, berdasarkan survei tersebut masyarakat menganggap unit-unit pelayanan yang menjadi sampel pelaksanaan survei telah terdapat peningkatan kualitas pelayanan dan antikorupsi. Hal ini terlihat dari pelayanan yang semakin cepat, transparan, akuntabel, tidak berbelit-belit, dan tanpa calo. Selain itu, ASN tidak lagi menawarkan jasa layanan di luar ketentuan.

Ada informasi bahwa tahun ini pemerintah akan membuka seleksi atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran. Bukankah mestinya dilakukan perampingan. Apa pertimbangannya?

Rekrutmen atau seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini dalam rangka mewujudkan visi misi dan prioritas kerja Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Seperti diketahui, visi misi dan prioritas kerja mereka fokusnya antara lain pada pembangunan SDM, simplifikasi regulasi, dan penyederhanaan birokrasi.

Perlu dijelaskan juga bahwa komposisi ASN saat ini berjumlah 4.168.118. Rinciannya, struktural sebanyak 456.372 atau 11 persen. ASN teknis 257.800 dan kesehatan 329.138 atau 14 persen. Lalu guru 1.418.266 dan dosen 75.738 atau 36 persen. Berikutnya, pelaksana atau administrasi sebanyak 1.630.804 atau 39 persen.

Jadi birokrasi gesit, lincah, dan berkelas dunia yang ingin diwujudkan pemerintah? Gemuk mana bisa gesit?

Ya, maka untuk itu, pemerintah melaksanakan implementasi kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN dalam grand design pembangunan ASN 2020-2024. Adapun strategi manajemen ASN meliputi, pertama, perencanaan ASN sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah serta core business instansi berdasarkan analisis jabatan-beban kerja. Kedua, perekrutan ASN melalui mekanisme seleksi objektif, transparan, akuntabel, dan bebas KKN. Seleksi terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi. Ketiga, pengembangan kompetensi ASN melalui penetapan standar kompetensi jabatan, melaksanakan kebijakan diklat 20 jam pelajaran per tahun dan perbaikan metode pengembangan kompetensi.

Bagaimana sih penilaian kinerja ASN?

Nah, itu ada dalam strategi manajemen keempat, di mana penilaian kinerja dan penghargaan melalui pemeringkatan hasil penilaian kinerja dan penilaian perilaku secara 360 derajat. Ini sebagai dasar pemetaan talenta, remunerasi, dan penghargaan. Pengembangan karier ASN berbasis merit dengan memperhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta.

Lalu, bagaimana mekanisme perekrutan ASN?

Mekanisme pengadaan ASN secara bertahap mulai dari pemerintah daerah menyampaikan usulan kebutuhan ASN. Hal itu disertai pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja oleh pemda.

Kabarnya ada pemda dan instansi yang tidak mengusulkan formasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini. Bisa dirinci usulan formasi CPNS dan PPPK yang telah masuk ke pemerintah pusat?

Status pengusulan kebutuhan ASN, baik dari pemerintah pusat maupun pemda, berdasarkan data tanggal 7 April 2021, tercatat sebanyak 546 instansi atau 88 persen. Ini terdiri dari 56 kementerian/lembaga dari 34 pemerintah provinsi dan 456 pemerintah kabupaten/kota. Mereka telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dokumen pengusulan yang lengkap. Data lainnya, ada 48 instansi (8 persen) di 48 kabupaten/kota yang sudah mengusulkan kebutuhan ASN, namun dokumennya belum lengkap. Mereka diminta melengkapi.

Baca Juga: