Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menerima ancaman dari DPR ketika hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019 silam.

Dalam diskusi bersama Rocky Gerung di RGTV Channel ID, Mahfud MD menyebut Jokowi telah berencana menerbitkan Perppu tersebut. Namun upaya itu disebut Mahfud kandas usai mendengar kabar ancaman dari anggota DPR, salah satunya Arsul Sani yang merupakan anggota Komisi III DPR.

"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," kata Mahfud, pada Rabu (19/10).

Sebagai informasi, pada tahun 2019, revisi UU KPK telah dibahas dan diselesaikan oleh DPR dan pemerintah, hingga akhirnya revisi UU KPK disahkan menjadi Undang-Undang lewat rapat paripurna DPR. Namun, revisi UU KPK itu langsung menuai kritik dan penolakan dari banyak pihak yang menilai UU baru itu bermasalah dan dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut, dan memicu demonstrasi mahasiswa justru dapat melemahkan KPK.

Mahfud menilai apabila Jokowi tetap mengeluarkan perppu sementara KPK secara institusi dan para pegawainya masih seperti yang lama sesuai UU KPK sebelum revisi, maka akan menimbulkan kekacauan.

"Ketika presiden mau membuat Perppu tentang KPK, masih ingat ya presiden udahlah buat kita Perppu batalkan itu undang-undang, tapi anda bayangkan kalau Perppu itu dibuat lalu KPK masih yang lama sesuai Perppu, sementara DPR mengancam kalau Perppu dikeluarkan kami tolak," ujar Mahfud.

Atas ancaman itu, Jokowi pada akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan Perppu terkait UU KPK. Walau begitu, Jokowi ingin KPK tetap diperkuat dengan Dewan Pengawas yang baik.

Mahfud sendiri menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.

"Ini kereta sudah berjalan tiba tiba ini batal gak bisa mundur, kacau ini menjadi perkara perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasarkan Perppu itu kan gak punya dasar dasar hukum lagi karena Perppu-nya ditolak," jelas Mahfud.

"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden," ujarnya.

Baca Juga: