JAKARTA - Semua kontestan Pemilu 2024 diingatkan agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas kampanye. "Jangan mengikutkan anak-anak dalam kampanye," tandasKetua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan, Jakarta Utara, M Irvan Permana, Sabtu (9/12).

Dia mengingatkan kasus tersebut berkaitan dengan pemberian teguran keras kepada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua yang diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara.

"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya, tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras," tegas Irvan Permana. Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Irvan menyebutkan,mereka masih terhindar sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanye karena saat kegiatan tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye.

Alasan lain, yang bersangkutan tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Dia hanya belasan menit melihat pos komando pemenangan.Selain itu, benda yang dibagi-bagikan hanya buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.

Di dalam buku dan susu juga tidak tercantum nama, logo partai, maupun foto calon peserta Pilpres 2024. Irvan menyebutkan, telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember.

Petugas juga memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangan. Saksi yang diperiksa ada dua. Mereka adalah WP dan kuasa hukum pelaksana. Saksi membenarkan, ada anak-anak yang diajak naik ke panggung.

Meski tidak melanggar aturan kampanye, Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak dijadikan media politik. Padahal hal itu dilarang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: