JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah mengamankan tambahan produksi oksigen dan pengadaan isotank guna mengatasi masalah pengiriman oksigen medis dari industri ke rumah sakit, serta penyediaan tabung oksigen dan oxygen concentrator/generator.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah mengamankan produksi tambahan oksigen sehingga total suplai harian menjadi 2.622,9 ton per hari, 132 truk isotank pengangkut oksigen, 15.906 tabung oksigen, 8.100 unit oxygen concentrator, dan 9 deployable oxygen concentrator system.

Angka ini akan terus naik lagi setelah komitmen pembelian dan kontribusi industri dalam negeri direalisasikan. Kami kerahkan semua sumberdaya yang dimiliki, diantaranya kebijakan dan realokasi APBN Kemenperin untuk mengamankan pasokan dan distribusi oksigen medis," tegas Menperin di Jakarta, Jumat (9/7).

Kemenperin proaktif melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah serta asosiasi industri untuk memenuhi kebutuhan gas oksigen untuk penanganan pasien Covid-19 di sejumlah daerah. Antara lain dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan pembagian wilayah tugas dan tanggung jawab.

Tugas dan tanggung jawab Kemenperin meliputi pengadaan oksigen, pengadaan tabung/botol silinder oksigen, isotank untuk keperluan importasi dan distribusi oksigen, oxygen concentrator/generator, serta mendukung transportasi untuk distribusi oksigen medis.

"Kami telah menginstruksikan perusahaan-perusahaan industri dalam negeri untuk memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis. Kontribusi perusahaan industri terhadap sektor kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 sangat diharapkan dalam situasi sekarang," jelas Menperin.

Berdasarkan data Kemenkes total kebutuhan oksigen medis untuk Jawa-Bali terus naik dari 800 ton per hari pada 30 Juni 2021, menjadi 1.400 ton per hari di tanggal 1 Juli 2021, kemudian 2.262 ton per hari pada 3 Juli 2021, dan kemudian naik lagi menjadi 2.323 ton per hari pada tanggal 6 Juli 2021. Kemenkes juga memprediksi adanya tambahan kebutuhan sebesar 71 ton setiap 3 hari.

Bentuk Satgas

Adapun Kemenkes membentuk satuan tugas (Satgas) oksigen di 34 provinsi Indonesia guna mengantisipasi kurangnya ketersediaan oksigen di sejumlah rumah sakit akibat lonjakan pasien Covid-19 dengan gejala berat yang mereka rawat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengucapkan, satgas oksigen diberikan mandat untuk dapat menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan masing-masing rumah sakit, serta menyediakan transportasi logisitk ke masing-masing rumah sakit dari produsen oksigen yang ada di daerah mereka masing-masing.

Baca Juga: