Kemendikbudristek membuka ruang bagi alumni lembaga kursus dan pelatihan untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Hal itu seiring dengan adanya program rekognisi pembelajaran lampau.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kiki Yuliati, mengatakan, alumni Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) bisa melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) para lulusan LKP.

"RPL ini merupakan salah satu bentuk output LKP, yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha," ujar Kiki dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 20 Perguruan Tinggi, di Jakarta, Sabtu (4/6).

Dia menjelaskan, berdasarkan prosedur RPL tersebut, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi. Artinya, peserta kursus yang telah menjalani kursus selama 1- 2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS atau dapat masuk ke perguruan tinggi secara langsung di semester ketiga.

Kiki menambahkan, pendidikan di jalur mana pun, khususnya pendidikan vokasi tidak diperkenankan lagi pendidikan semu. Pendidikan haruslah menunjukkan kompetensi dan perubahan sikap serta perilaku yang luhur sehingga nantinya berperan dalam membangun peradaban.

"RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas," jelasnya.

Perluas Kolaborasi

Kiki mengungkapkan, tahun 2023 pihaknya menjalin kerja sama dengan 20 perguruan tinggi terkait RPL bagi lulusan LKP. Sebelumnya, di tahun 2022 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah melakukan fasilitasi kerja sama antara 54 (lima puluh empat) LKP dengan empat perguruan tinggi negeri (PTN), yaitu Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.

"Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi respon baik dari perguruan tinggi dalam melaksanakan RPL untuk LKP. Kami percaya bahwa perguruan tinggi yang bekerja sama adalah perguruan tinggi berkualitas," tandasnya.

Direktur Kursus dan Pelatihan, Kemendikbudristek, Wartanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada LKP. Pihaknya juga menambah jumlah fasilitas kerja sama antara perguruan tinggi dan LKP di tahun ini. "Sementara itu, jumlah LKP yang ikut kerja sama ada 267 LKP yang sudah dikurasi," katanya.

Sebagai informasi, berikut daftar perguruan tinggi yang menandatangani naskah PKS/MoU penyelenggaraan RPL bagi lulusan LKP di perguruan tinggi tahun 2023, yaitu Universitas Indonesia; Universitas Padjadjaran; Universitas Pendidikan Indonesia; Universitas Negeri Semarang; Universitas Negeri Padang; Universitas Diponegoro; Universitas Airlangga; Universitas Negeri Gorontalo; Universitas Negeri Manado; Universitas Negeri Makassar.

Universitas Brawijaya; Universitas Riau; Universitas Sebelas Maret Surakarta; Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta; IPB University; Universitas Budi Luhur; Universitas Pancasila; Institut Teknologi Indonesia; Universitas Swadaya Gunung Jati; Universitas Muhammadyah Palangka Raya.

Rektor Universitas Budi Luhur, mengatakan, pihaknya turut bangga membangun sumber daya manusia di bidang vokasi. Pihaknya siap memfasilitasi alumni LKP khususnya untuk bidang digital.

Baca Juga: