SEMARANG - Alat bukti elektronik dinilai sangat berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. Sebab, para pelaku terorisme secara fasih menggunakan media elektronik untuk berkomunikasi.

Demikian dikatakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah, Priyanto, saat menjadi pembicara Workshop on Using Electronic Evidence in Terorism and Transnational Crime Cases, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/4).

Workshop tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penegak hukum, khususnya Jaksa, dalam menggunakan alat bukti elektronik dan bagaimana bekerja sama antarkejaksaan di ASEAN.

Pelaku terorisme, lanjut Priyanto, tahu bahwa penggunaan media elektronik menjadi lebih susah untuk ditelusuri. Berbeda dengan handphone. Mereka menggunakan email atau grup chatting untuk berkomunikasi, serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Menurut Priyanto, terorisme merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu diberantas secara berencana dan bersama-sama. Dia juga menjelaskan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme merupakan uu khusus (lex specialis).

" Dalam Pasal 27, khususnya, mengatur alat bukti, salah satunya alat bukti elektronik. Itu yang perlu diperhatikan," ujarnya.

SM/E-3

Baca Juga: