Aktor Mark Sungkar resmi menjadi tahanan kota usai surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ayah dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar telah resmi keluar dari tahanan Rutan Kejaksaan Agung RI pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin.

Mark Sungkar tampak meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu sore kemarin.

Mengenakan pakaian berwarna putih dan peci putih, Mark Sungkar juga tampak meladeni para awak media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan perihal peralihan status Mark Sungkar tersebut dalam keterangan persnya, Rabu 5 Mei 2021.

"Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," tuturnya

Leonard juga menyampaikan Mark Sungkar Dijamin oleh kedua anaknya dan tidak akan merusak bukti serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa, dan selanjutnya terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan," lanjut pernyataan tersebut.

Mark Sungkar juga berjanji untuk selalu kooperatif serta selalu hadir dalam persidangan dan selalu hadir apabila dibutuhkan.

"Serta akan selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di pengadilan negeri jakarta pusat dan akan hadir dalam instansi terkait apabila diperlukan. Itu permohonan dam jaminan dari penasihat hukum maupun kedua anak terdakwa," dari penjelasan itu.

Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan status tahanan Mark Sungkar dari rutan kejaksaan agung menjadi tahanan kota, atas pertimbangan permohonan pengalihan status penahanan dan melihat segi kesehatan Mark Sungkar.

"Kemudian Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Mark Sungkar sebagaimana pertimbangannya adalah yang pertama, majelis mempertimbangkan mencermati isi permohonan tim penasihat hukum terdakwa," sambung pernyataan tersebut.

"Kedua, demi kemanusiaan karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih dan tahun ini 73 tahun. Kemudian untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut," jelas keterangan tersebut.

"Oleh karena itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan terdakwa Mark Sungkar dari rutan kejaksaan agung menjadi tahanan kota adalah patut dan beralasan, dan pelaksanaan ini dalam penetapan tersebut dilaksanakan sejak tanggal hari ini 5 Mei 2021," tutup pernyataan itu.

Mark Sungkar bersyukur karena telah keluar dari tahanan dan berterima kasih kepada pihak-pihak atas doa dan dukungan mereka.

"Sekaligus saya berterima kasih kepada seluruh sahabat, teman, pejabat tinggi maupun tetangga, istri, maupun semua keluarga yang mendoakan yang berusaha untuk mengurangi beban saya sehingga saya tidak lagi ditahan di dalam. Jadi tahanan luar," kata Mark Sungkar.

"Dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan, tutur kata saya yang kurang baik selama ini. Di bulan yang suci, saya mohon maaf lahir dan batin," tutur Mark Sungkar.

Selain mengungkapkan rasa syukur, ia juga senang karena bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Yang penting sekarang sudah bisa pulang. Saya bisa berjabat tangan, meluk, istri, cucu, tidak fiktif lagi, itu sajalah," kata Mark Sungkar.

Baca Juga: