Alabama dan Utah pada hari Senin bergabung dengan negara bagian Amerika Serikat lainnya yang melarang penggunaan aplikasi berbagi video pendek milik Tiongkok TikTok pada perangkat pemerintah negara bagian dan jaringan komputer karena masalah keamanan nasional.

Tindakan tersebut mengikuti peringatan dari Direktur FBI Chris Wray bulan lalu yang mengatakan bahwa pemerintah Tiongkok dapat menggunakan aplikasi milik ByteDance untuk mengontrol pengumpulan data pada jutaan pengguna AS atau mengontrol algoritme rekomendasi, yang dapat digunakan untuk mempengaruhi operasi.

"Yang mengganggu, TikTok memanen data dalam jumlah besar, banyak di antaranya tidak memiliki koneksi yang sah dengan tujuan aplikasi berbagi video.

Penggunaan TikTok yang melibatkan infrastruktur TI negara sehingga menciptakan kerentanan yang tidak dapat diterima terhadap operasi infiltrasi Tiongkok," kata Gubernur Alabama Kay Ivey dalam sebuah pernyataan.

Arahannya juga memerintahkan lembaga cabang eksekutif untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah TikTok mengakses data negara bagian yang sensitif.

"Kami kecewa karena begitu banyak negara bagian ikut-ikutan untuk memberlakukan kebijakan berdasarkan kebohongan yang tidak berdasar dan bermuatan politis tentang TikTok," kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan.

Komisaris Komunikasi Federal Brendan Carr mengatakan dalam sebuah tweet pada hari Senin bahwa setidaknya sembilan negara bagian telah mengambil tindakan terhadap TikTok "berdasarkan ancaman keamanan serius yang ditimbulkannya".

Negara bagian Amerika Serikat lainnya yang telah melarang TikTok di perangkat negara termasuk Texas, Maryland, dan South Dakota.

Indiana juga menggugat aplikasi tersebut, dengan tuduhan menipu pengguna tentang akses Tiongkok ke data mereka dan membuat anak-anak terpapar konten dewasa.

Mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2020 berusaha memblokir pengguna baru Amerika Serikat untuk mengunduh aplikasi seperti WeChat dan TikTok, yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi ini di Amerika Serikat, tetapi kalah dalam serangkaian pertarungan pengadilan.

Pada tahun yang lalu tepatnya di bulan Juni 2021, Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah memutusak untuk mencabut perintah eksekutif mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang berupaya melarang pengunduhan dan mengarahkan Departemen Perdagangan untuk melakukan peninjauan terhadap masalah keamanan yang ditimbulkan oleh aplikasi tersebut.

Baca Juga: