JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan adanya pelanggaran akibat tambang galian C di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Hal itu diketahui setelah KKP melakukan inspeksi lapangan secara terpadu dengan sejumlah Kementerian/ Lembaga terkait yang ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi pada Rabu (7/7).

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar menegaskan hal tersebut merupakan wujud nyata pemerintah serius menangani kasus-kasus perusakan lingkungan pesisir. "Setelah proses yang cukup panjang dan dilakukan pendalaman serta kunjungan ke lokasi tersebut, kesimpulan kami telah terjadi pelanggaran," ujar Antam di Jakarta akhir pekan lalu.

Antam menjelaskan kasus indikasi pencemaran dan perusakan pesisir akibat galian C tersebut telah ditangani sejak Maret 2021. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagi pihak untuk menanganinya. "Koordinasi intensif dengan seluruh instansi terkait terus kami lakukan untuk penanganan yang tepat terhadap dampak dan juga pelanggaran yang terjadi," ujar Antam.

Kawasan Tercemar

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K Jusuf menyampaikan sejumlah temuan terkait indikasi pelanggaran tersebut di antaranya terjadinya perubahan garis pantai akibat proses galian tambang; dan penggalian dilakukan sampai masuk ke kawasan wisata sehingga diduga menyebabkan pencemaran di kawasan tersebut. "Kami terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pelanggaran ini," ujar Halid.

Halid memastikan KKP akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan berbagai Kementerian/ Lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. "Kami akan koordinasikan dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Halid.

Seperti diketahui, kasus indikasi pelanggaran pencemaran dan perusakan pesisir ini bermulai dari laporan yang disampaikan kepada Kepala PSPL (Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Sorong pada Maret 2021.

Baca Juga: