Penggiat lingkungan menyiapkan rencana "class action" kepada PT Pertamina (persero) atas terjadinya pencemaran di pantai Kerawang hingga Teluk Jakarta.

JAKARTA - Sejumlah aktivis lingkungan sedang menyusun rencana untuk menggugat secara berkelompok class action kepada PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tumpahan minyak dari Anjungan Blok ONWJ.

"Kami masih mengkaji kemungkinan untuk menggugat secara class action. Tidak cukup hanya mengompensasi warga dengan CSR (Corporate Social Responsibility)," ungkap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paendong, di Jakarta, Minggu (11/8).

Menurut Meiki, gugatan class action dikenal sejak Undang-Undang No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang selanjutnya direvisi menjadi UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ada juga Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dipertegas lagi lewat Peraturan MA No 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Terkait kasus tumpahan minyak tersebut, Meiki mengatakan undang-undang yang disangkakan ialah Pasal 98 sampai dengan 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Sejumlah skema tengah dipersiapkan untuk melancarkan gugatan itu. Jalurnya bisa melalui Pengadilan Negeri Karawang," ungkap Meiki Paendong. Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Penggiat lingkungan dari Jakarta Urban Coalition (JUC), Ubaidillah ,mendesak PT Pertamina (Persero) untuk segera mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dideritanya kepada warga yang terdampak langsung maupun tak langsung. "Tumpahan minyak harus disedot agar pencemaran tidak meluas dan sekaligus mengganjar bagi penanggung jawab tumpahan minyak dengan memberi sanksi hukum yang tegas," ungkap Ubaidillah.

Ubaidillah menuturkan, bagi pencemar bisa dan memungkinkan untuk dilakukan gugatan hukum melalui class action. Sedangkan untuk pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga bisa melakukan tuntutan hukum. "Nah itu, KLHK atau institusi pemerintah lainnya bisa melakukan upaya tuntutan hukum dan masyarakat bisa class action," ujarnya.

Penyebab Kebocoran

Penggiat lingkungan yang tergabung didalam Koalisi organisasi masyarakat sipil (Kormas) mendesak Pertamina (Persero) segera mengungkapkan penyebab utama petaka tumpahan minyak.Kormas yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Merah Johansyah, juru bicara Kormas sekaligus Koordinator Nasional Jatam, menegaskan publik berhak tahu faktor utama yang menjadi pemicu tumpahan minyak. ers/suh/E-12

Baca Juga: