JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah memfasilitasi penerbitan akta kematian karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) korban pembunuhan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Boega, Kabupaten Puncak, Papua. Dari 8korban pembunuhan oleh KKB tersebut, sebanyak 7 akta kematian telah diterbitkan.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (20/3). Menurut Zudan, akta kematian tersebut, diterbitkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota sesuai alamat korban.

Ada 7 akta kematian korban yang diserahkan kepada keluarga. Mereka adalah Billy Garibaldi di Kabupaten Bandung, Ibo di Kabupaten Subang, Syahril Nurdiansyah dan Eko Septiansyah di Jakarta Pusat. Lalu, Jamaludin di Kabupaten Lebak, Renaltagasye Tentua di Kota Ambon dan Bona Hermanto Simanullang di Kabupaten Mimika.

Zudan juga mengungkapkan, tinggal 1 korban yang masih proses penerbitan akta kematiannya, Bebi Tabuni, penduduk Kabupaten Puncak. "Khusus utk korban atas nama Bebi Tabuni penduduk Kabupaten Puncak, saat ini msh proses utk penerbitannya akta kematiannya oleh Dukcapil Puncak," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum mengatakan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah difasilitasi dan diuruskan oleh jajaran Dukcapil.

"Selain akta kematian, juga diterbitkan KK baru dan e-KTP istrinya yang sudah kawin dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati," katanya

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, David Yama, mengungkapkan baru-baru ini pihaknya menurunkan tim menyamar untuk melakukan pengecekan pelayanan adminduk di kantor Dinas Dukcapil Pontianak, Kalimantan Barat.

Di sana tim menemukan sejumlah permasalahan. Misalnya, terkait petugas front office yang tidak bisa membantu warga untuk pengurusan SKP di daerah asal jika penduduk tersebut sudah berada di Pontianak, kemudian Kadis Dinas Dukcapil tidak menandatangani formulir F.1-03 sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 109 tahun 2019.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga adanya pembatasan pendaftaran antrean online pada layanan daring melalui website https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id yang hanya dapat diakses pada hari Jumat sampai Minggu. Ini adalah pembatasan kuota 125 orang per hari. Untuk layanan online lainnya harus mengunggah KK dan e-KTP disamping swafoto atau foto selfie sebagai variabel untuk verivali.

Masalah lainnya, kata David, Tim Ditjen Dukcapil menemukan pengambilan blangko e-KTP hasil perekaman e-KTP yang baru selesai 12 hari sejak perekaman dengan alasan blangko e-KTP kosong. Padahal, Dirjen Dukcapil sudah menjamin bahwa blanko KTP el sampai 4 bulan ke depan tersedia cukup.

Baca Juga: