Produk otomotif Indonesia terbebas dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif.

JAKARTA - Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/ TC) menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif atau passenger cars dan light commercial vehicles (LCV) Indonesia. Keputusan ini sekaligus membebaskan produk otomotif Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menyebut keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.

"Kami berharap akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka. Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional," kata Mendag Lutfi, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA). PMA merupakan serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina yang mengeklaim terdapat kerugian dan/atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil.

Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak1 Februari 2021. Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS.

Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan. Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau kurang lebih 21 juta rupiah per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars dan LCV. Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars, sedangkan untuk produk LCV tidak dikenakan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, mengungkapkan industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat. "Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan, akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin," ujar Wisnu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina periode Januari-Juni 2021 tercatat sebesar 414,2 juta dollar AS atau meningkat sebesar 34,4 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya sebesar 308,1 juta dollar AS. Penghentian penyelidikan safeguard ini diharapkan dapat mengembalikan bahkan melampaui nilai ekspor tertinggi di tahun 2017 yaitu sebesar 1,2 miliar dollar AS.

Manfaatkan Akses

Plt Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, menambahkan, pemerintah Indonesia telah menggunakan semua peluang yang ada untuk melakukan pembelaan sejak awal penyelidikan safeguard dilakukan.

"Pemerintah sejak awal penyelidikan telah mengambil langkah-langkah pembelaan terhadap kebijakan pemerintah Filipina. Hal itu guna membuktikan tidak ada lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif," jelas Pradnyawati.

Menurut Pradnyawati, terdapat kelemahan substansial yang kemudian dijadikan peluru untuk membela Indonesia. Selain itu, Indonesia juga secara simultan memanfaatkan forum regional Asean dan multilateral WTO untuk menyampaikan keberatan atas kasus ini.

Baca Juga: