Surat kabar Hayom melaporkan bahwa Lembaga Pertahanan dan Kementerian Keuangan di Israel telah "mengoperasikan sumber daya di mana uang tersebut ditransfer ke Otoritas Palestina."
Media lokal Israel itu menyebut dana tersebut ditransfer melalui saluran yang tidak diketahui hingga saat ini.
Hal tersebut terungkap dalam "jawaban Tel Aviv kepada Mahkamah Agung dalam menanggapi petisi yang diajukan oleh Forum Kebijakan Kohelet.
Dalam jawabannya, pengacara negara Yael Morag Yako-El mengutarakan bahwa Israel telah berkomitmen untuk mentransfer 'pinjaman' kepada Palestina sebesar NIS 100 juta (28,86 juta dolar AS) atau setara Rp446 miliar.
Dikutip dari Hayom, uang untuk Otoritas Palestina disebut tidak ada dalam anggaran 'Israel'. Sementara media Middle East Monitor melaporkan bahwa dana itu ternyata dikelola oleh Departemen Anggaran Kementerian Keuangan dan Administrasi Sipil.
Tak hanya itu, surat kabar itu turut mencatat bahwa sebulan yang lalu, Komite Luar Negeri dan Keamanan mengadakan diskusi tentang pembayaran kepada (Otoritas) Palestina, dan meskipun partisipasi perwakilan dari pemerintah Israel, Administrasi Sipil, Kementerian Keuangan dan lainnya, informasi mengenai aliran dana itu justru ditutup-tutupi.
Sebagai informasi, Otoritas Palestina (OP) adalah organisasi yang dibentuk setelah Perjanjian Oslo dengan Zionis 'Israel'. Di mana saat ini OP, yang mengatur sebagian Tepi Barat, dipimpin oleh Mahmoud Abbas dari Fatah, seperti dikutip dari Hayom.