Setelah bertahun-tahun bergantung pada energi fosil, seperti minyak, gas, dan batu bara untuk pembangkit listrik, Indonesia pada awal Juli ini, akhirnya menyaksikan dan mendapatkan sebuah peristiwa bersejarah. Tak lain, berdirinya pembangkit listrik dengan energi baru terbarukan berupa tenaga angin atau bayu. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, itu telah diresmikan Presiden Joko Widodo, Senin, 2 Juli 2018.
PLTB Sidrap terbesar yang beroperasi di Indonesia, bahkan Asia Tenggara. PLTB ini memiliki 30 kincir angin dengan tinggi tower 80 meter dan panjang baling-baling 57 meter. Masing-masing menggerakkan turbin berkapasitas 2,5 megawatt (MW) sehingga total kapasitas yang dihasilkan 30 turbin adalah 75 MW.
Keberadaan PLTB di Sulawesi Selatan karena daerah ini memiliki kerapatan angin tinggi sehingga pembangunan PLTB sangat tepat. PLTB Sidrap diproyeksikan mampu melistriki 70.000 pelanggan di Sulsel dengan daya listrik rata- rata 900 VA. Dengan adanya PLTB tersebut, tentu akan memperkuat sistem kelistrikan Sulawesi Selatan, sehingga cadangan daya sistem Sulsel mencapai 500 MW pada tahun 2018.
Proyek pembangkit dengan kincir angin ini digarap investor Amerika Serikat, UPC Renewables, bekerja sama dengan PT Binatek Energi Terbarukan. Sejak ditandatangani Agustus 2015, penyelesaian PLTB diperkirakan sesuai target. Dari sisi nilai investasi, proyek menelan investasi 150 juta dollar AS atau sekitar 1,99 triliun rupiah.
Mulai terbatasnya energi fosil baik Bahan Bakar Minyak (BBM), gas, maupun batu bara mengharuskan setiap negara mulai mengembangkan energi baru terbarukan dari tenaga angin, arus laut, hingga tenaga matahari.
Kita berharap pemerintah terus mengembangkan energi baru terbarukan. Sebab, sumber energi angin tidak akan pernah habis, tidak seperti minyak bumi. Selain itu, listrik yang dihasilkan angin tidak menimbulkan emisi yang bisa menyebabkan hujan asam ataupun gas rumah kaca.
Lebih dari itu, kelebihan menggunakan pembangkit listrik tenaga angin ramah lingkungan. Selain terbarukan, energi angin merupakan salah satu sumber energi alternatif tanpa mencemari lingkungan. Dibanding pembangkit listrik lainnya, energi angin hanya membutuhkan beberapa meter untuk membentuk fondasi turbin angin. Tentu saja tanah di sekitar turbin dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti pertanian.
Pemerintah memang telah menargetkan porsi energi baru terbarukan tahun 2025 akan mencapai 23 persen dari total bauran energi nasional. Namun, pemerintah juga seharusnya mengurangi penggunaan energi fosil agar pengembangan energi baru terbarukan menjadi lebih cepat dari.
Memang, pengembangan energi baru terbarukan terkait dengan anggaran. Tapi, jika tidak dimulai segera, akan ketinggalan. Terbukti, banyak negara maju telah beralih dan bergantung pada energi baru terbarukan. Apabila kita cuma mengandalkan energi fosil, dipastikan bakal tertinggal dalam pengembangan produk. Bisa jadi pula, nantinya akan kesulitan mendapatkan produk yang berbahan energi fosil.
Soal energi sangat bergantung pada komitmen pemerintah. Jika cuma memikirkan untuk kepentingan sesaat atau menuruti kepentingan investor energi fosil, bisa dibayangkan masa depan Indonesia. Jika pemerintah punya komitmen kuat mengembangkan energi baru terbarukan, kita harapkan PLTB Sidrap bukan yang terakhir, tapi akan diikuti PLTB di tempat-tempat lain.