Padang - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap sindikat perampok toko emas bersenjata api yang telah lima kali melakukan aksinya di provinsi setempat.
Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam keterangan pers di Padang, Selasa (30/1), mengatakan satu di antara tiga pelaku tewas karena memberikan perlawanan sewaktu penangkapan di daerah Kampar, Riau pada 27 Januari.
"Para pelaku ini adalah sindikat perampok bersenjata api yang tidak segan-segan melukai korbannya, targetnya adalah toko emas atau pedagang emas," katanya.
Ia menyebutkan khusus untuk wilayah Sumbar tercatat ada lima kasus yang terjadi sejak 2021 lalu hingga sekarang.
Dengan perincian pada Mei 2021 terjadi di Bukittinggi, September 2022 di Agam, Januari dan Juli 2023 di Solok serta Bukittinggi, dan terakhir di Pariaman pada Januari 2024.
Para korban tidak hanya mengalami kerugian materi, namun rata-rata juga mengalami luka berat akibat tembakan senjata api pelaku.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar yang berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku melalui keterangan saksi-saksi serta alat teknologi," jelasnya.
Tersangka yang ditangkap pertama kali adalah Iz (34) dan Mz (39) yang ditangkap di Jalan Garuda Sakti Kilometer 2 dan Kilometer 6, Kecamatan Tapung, Riau.
Setelah menangkap kedua pelaku, tim langsung bergerak menuju keberadaan RC (41) di Desa Batu Belah, Kampar, Riau.
Pada tempat itulah petugas gabungan dari Polda Sumbar dan Polda Riau terlibat baku tembak dengan pelaku RC yang memberikan perlawanan menggunakan senjata api.
Pelaku akhirnya tewas di tempat, sedangkan dua personel Kepolisian mengalami luka tembak di bagian telapak tangan tembus ke pergelangan, dan satu lainnya atas nama Aiptu Hendri Haryono tertembak di area body vest bagian dada dan punggung.
"Kami mengapresiasi koordinasi yang baik antara Polda Sumbar dan Riau sehingga pelaku perampokan bisa ditangkap," jelasnya.
Ia mengatakan untuk kedua tersangka yakni Iz dan Zay saat ini telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk pemrosesan hukum, mereka diancam dengan pasal 365 KUHPidana.
Kapolda Sumbar memberikan peringatan bagi para pelaku kejahatan agar tidak coba-coba melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk apapun di wilayah Sumbar, apalagi melawan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau petugas.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan keras kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.