Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya akan segera merevisi Peraturan menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Ini dinyatakan setelah dilakukan pertemuan antara Menaker Ida Fauziyah, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (23/2).

Ida membeberkan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh setelah Permenaker No 2 Tahun 2022 disosialisasikan. Sehingga, Presiden Jokowi mengarahkan agar aturan JHT disederhanakan.

"Bapak presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ucapnya.

Presiden Jokowi meminta, kata Ida, tata cara klaim JHT yang lebih sederhana agar iklim ketenagakerjaan bisa lebih kondusif. Sehingga, pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik Pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujar Ida.

Sebelumnya, aturan baru JHT menjadi perhatian publik beberapa pekan terakhir. Sebab, aturan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat khususnya kalangan pekerja.

Usai ramai dikritik dan ramai penolakannya, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Menaker Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Mensesneg Pratikno menyebutkan Jokowi ingin agar persyaratan pencairan JHT dipermudah.

"Tadi pagi Pak Presiden memanggil Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja, Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami PHK," ujar Pratikno pada saat keterangan di siaran YouTube Kemensetneg, Senin (17/2).

Baca Juga: