PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berpotensi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan pihak yang terkait dan mengetahui akan penyelenggaraan Formula E, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan itu, kata Ali dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam penyelenggaraan Formula E.

"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali, Kamis (11/11/2021).

Plt Juru Bicara KPK itu mengatakan melihat prinsipnya bahwa penyelidikan merupakan pencarian peristiwa pidana. Sehingga mencari peristiwa pidana, kata dia, dibutuhkan pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

"Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu, apakah ada atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, Syaefulloh bersama Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyambangi KPK guna menyerahkan dokumen terkait Formula E setebal 600 halaman.

Perlu diketahui, dokumen tersebut berisi tentang proses perencanaan helatan Formula E hingga perkembangannya saat ini.

"Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," kata Syaefulloh.

Sebelumnya, beberapa pihak dimintai keterangan dan klarifikasi oleh KPK guna mengumpulkan bahan data beserta keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.

Dengan demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa disampaikan saat ini.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mendatangi Gedung KPK untuk diminta keterangan terkait Formula E. Pekan lalu, KPK juga memeriksa dua staf pegawai Pemprov DKI.

Baca Juga: