Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengajak pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai upaya perlindungan dan meningkatkan daya saing produsen. Hal itu disampaikan gubernur saat acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2022 di Bandar Lampung, Selasa (19/7).
Gubernur Arinal mengatakan semua pihak yang terlibat untuk bisa memberikan perhatian terhadap potensi kekayaan intelektual yang ada di Provinsi Lampung baik paten, desain industri, hak cipta, dan merek.
"Disinilah diperlukan adanya dukungan dan peran aktif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sentra kekayaan intelektual, universitas/perguruan tinggi, bagaimana membuat kebijakan untuk memberikan perhatian yang lebih intensif," ujar Gubernur Arinal seraya menuturkan bahwa perlindungan dan pemanfaatan terhadap kekayaan intelektual harus terus ditegakkan.
Menurut dia, perlindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual dapat meningkatkan daya saing produsen dan membangun masyarakat daerah.
"Juga dapat mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat," kata Gubernur Lampung.
Gubernur Arinal menjelaskan Lampung sendiri memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah dan sumber daya alamnya dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional. Selain itu, Lampung juga memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
"Keragaman budaya tersebut merupakan salah satu potensi kekayaan intelektual komunal untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung," tutur dia.
Gubernur Arinal menyebutkan Lampung juga memiliki indikasi geografis yang telah terdaftar yaitu kopi robusta Lampung dan lada hitam Lampung.
"Saya mengajak peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pendataan potensi kekayaan intelektual komunal karena pasti masih ada potensi kekayaan intelektual komunal asal Lampung yang belum didaftarkan dan dicatat kedalam pusat data nasional," ujar dia.
Menurut Gubernur Arinal, pencatatan kekayaan intelektual komunal menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat. "Dan sebagai penentu masyarakat adat pemilik atau yang memiliki hak ekonomi dan moral atas kekayaan intelektual komunal," kata dia. N-3

Baca Juga: