JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan uang yang diterima tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG). Kesaksian Ahmadi merupakan bagian penyidikan terkait kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pilog dan PT HTK.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi dari Tersangka TAG. Mengenai detailnya masih akan di dalami lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/7).

Sementara itu, Ahmadi yang keluar pukul 12.30 WIB terlihat terburu-buru meninggalkan gedung Merah Putih KPK. Ia tidak menjelaskan apa saja yang dikonfirmasi penyidik kepadanya.

Pemanggilan Ahmadi bukan yang pertama kali, sebelumnya pada bulan Januari 2020 lalu, dirinya juga sempat dipanggil penyidik KPK. Nama Ahmadi juga pernah disebut menerima uang saat Jaksa KPK membacakan dakwaan untuk terdakwa Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.

Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Nota itu pada intinya menyebutkan, PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini setelah mengembangkan kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019, namun baru ditahan lembaga antikorupsi itu, pada Jumat (26/6) lalu.

Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ola/N-3

Baca Juga: