JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai 605 juta rupiah kepada ahli waris almarhum YM (53) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). YM, pegawai bagian pengadaan KPK, meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas sehari-hari pada 7 November 2017.

Santunan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, disaksikan Wakil Ketua lainnya, Basaria Pandjaitan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

Agus menyatakan santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Tugas kami memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya jika muncul klaim. Semoga santunan ini bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Sesuai dengan amanah peraturan undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

Sementara itu, Alexander mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada pesertanya dalam ketepatan dan kecepatan. Kondisi itu dirasakan ketika musibah menimpa pegawai KPK.

Pimpinan KPK menyadari profesi pegawainya berisiko tinggi sehingga dibutuhkan perlindungan atas risiko kerja agar dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. mza/E-3

Baca Juga: