JAKARTA-Agen nasional penjual BBM Solar Pertamina, PT Bahana Line meminta penegak hukum untuk mengakhiri proses PKPU dan memutuskan mitra-nya, Meratus Line pailit. Mitra bisnisnya tersebut di tengah ancaman pailit karena terus mengulur-ulur waktu melunasi kewajiban pembayaran utang suplai BBM sebesar 50 millar rupiah.

"Tak adanya proposal yang masuk dari Meratus Line membuat Bahana Line meminta kepada hakim agar mengakhiri proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan menyatakan perusahaan tersebut pailit," tukas Kuasa Hukum Bahana Line, Syaiful Ma'arif melalui keterangannya, Senin (16/9).

Dia beranggapan mitra Bahana Line tersebut tak kunjung menunjukkan itikad baik menyelesaikan pembayaran utang.

Indikasi adanya upaya untuk menunda atau mengulur-ulur kewajiban pembayaran ini terlihat dari tidak jelasnya proposal yang masuk baik pada pihak Bahana Line melalui Pengurus dan Hakim Pengawas, sebagaimana yang ada dalam putusan PKPU-Tetap. "Pada sidang terakhir kemarin baru ajukan draft proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda," tuturnya.

Pada 14 September 2022, terjadi serangkaian rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang lanjutan PT Meratus Line (dalam PKPU). Dalam rapat itu, Meratus menyampaikan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian keuangan PT Meratus Line tertanggal 12 September 2022, yang diterbitkan oleh akuntan publik Buntar & Lisawati.

Inti dari laporan itu, berisikan perhitungan kerugian PT. Meratus Line untuk periode Februari 2018 sampai dengan Januari 2022, yang ditimbulkan dari adanya dugaan penyimpangan saat pengadaan BBM pada kapal-kapal perusahan PT. Meratus Line (Dalam PKPU) oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Sementara menurut Syaiful, dugaan adanya Penyimpangan saat pengadaan bahan bakar bisa saja dimaknai sebagai tuduhan dan ini tentu bisa pula membuat pihak yang menduga dan atau "menuduh " bisa di gugat secara pidana.

Mengacu pada ketentuan Pasal 240 ayat 1 UU Kepailitan & PKPU, mengatur, selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. "Jadi kalau mau melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya harus melalui persetujuan tim pengurus,"tandas Syaiful.

Kuasa Hukum Meratus Line, Yudha Prasetya membantah jika disebut tengah mengulur-ulur waktu pembayaran seperti yang dituduhkan. Ia menyebut, pihaknya hanya memohon waktu agar dapat menampung usulan-usulan dari krediturnya. "Kita bukan mengulur waktu, kita sudah ajukan draf usulan perdamaian. Kita hanya mohon waktu supaya dapat mengakomodir usulan kreditur. Krediturnya kan banyak," ucapnya.

Baca Juga: