SERANG - Pakar Hukum Tata Negara Yhanu Setyawan menyarankan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar agar lebih selektif lagi memilih Pj Sekda menggantikan M Tranggono yang akan berakhir 23 November 2022. Hal tersebut agar kesalahan serupa tidak terulang kembali dalam pemilihan Pj Sekda yang akan membantu tugas-tugas Pj Gubernur di masa transisi.
"Kita masyarakat Banten semua berharap kepada Pj Gubernur, agar bisa memilih Pj Sekda yang tidak hanya mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, mengelola administrasi, organisasi, serta menjalankan tata laksana, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah)," ujar Yhanu yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Minggu (6/11).
Tak hanya itu, pengganti M Tranggono juga harus memiliki kapabilitas dan kapasitas sebagai seorang calon Sekda yang bisa diukur dan diuji melalui pengalaman jabatan serta tour of duty yang pernah dilalui sebelumnya.
"Pengalaman sebelumnya dalam penunjukan Pak Tranggono dapat dipahami, karena situasinya harus cepat memilih, sehingga mencari orang yang paling kosong dan yang memiliki beban kerja yang paling ringan saat itu adalah Pak Trangono," terang Yhanu.
Namun, kata Yhanu, kondisi saat ini berbeda, dimana Pj Gubernur memiliki waktu yang cukup panjang dalam memilih dan mengidentifikasi pejabat pejabat eselon 2 yang paling mungkin untuk membantu menyelenggarakan kerja pemerintah daerah. Kemudian yang paling berpengalaman terkait administrasi pemerinah daerah, serta mampu mengkomunikasikan agenda pemerintah kepada masyarakat, termasuk yang paling mampu mengorganisir kerja OPD.
"Makanya dibutuhkan orang dengan kualifiKasi yang cukup dan memiliki pengalaman dalam tour of duty di lingkungan pemerintahan yang komperehensif," cetusnya.
Jadi, jelas Yhanu, seorang Sekda tidak hanya fokus di satu bidang pekerjaan, seperti bidang administrasi umum dan keuangan, namun juga harus memiliki jejaring yang kuat di masyarakat, forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), termasuk dengan pimpanan Parpol dan stakeholder lainnya.
"Jadi seorang Sekda itu harus mempunyai 3 hal pokok, yaitu punya kemampuan administrasi umum manajerial tim kerja pemerintaan daerah, punya kewibawaan yang cukup untuk menggerakan OPD dalam mengerjakan program yang ada di OPD, dan punya jejaring yang baik dengan seluruh stakeholder, serta mampu berkomunikasi secara baik sehingga tidak menimbulkan potensi kegaduhan," terang Yhanu.
Ia menekankan, seorang Pj Sekda jangan hanya mampu memutasi pegawai dan memindahkan pegawai dari satu Kota/Kabupaten ke Provinsi Banten, namun harus memiliki integritas dan anti-KKN. "Kita tidak ingin kejadian dimana seorang Pj Sekda memindahkan pegawai secara diam diam yang ujung ujungnya dianulir," tandasnya.(*)