JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir kepentingan proyek Meikarta. KPK sedang menggali adanya indikasi permintaan mengubah aturan tersebut.

"Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang tersebut, tentu juga jadi perhatian KPK," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (3/12).

Febri mengatakan setelah dicermati, perizinan proyek Meikarta diduga bermasalah sejak awal. Salah satu faktornya adalah karena pembangunan proyek Meikarta hingga ratusan hektare memang diduga tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini karena ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana.

"Oleh karena itulah, kami mendalami dugaan pihak tertentu yang mencoba mengurus perubahan tata ruang ini melalui penyusunan Perda di Bekasi yang tentu harus melibatkan DPRD setempat. Dalam konteks itulah, KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi di kasus ini," kata Febri.

Pada Senin (3/12), KPK memanggil dua orang saksi yakni pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto. Kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Neneng Rahmi (NR) yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Penjadwalan Ulang

Namun hanya Waras Wasisto yang hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, sedangkan Jejen Sayuti tidak hadir. Febri mengatakan Jejen Sayuti meminta penjadwalan ulang pada hari Rabu (5/12).

"Tadi menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang, saksi (Jejen) menyampaikan baru menerima surat. Jadi akan diperiksa pada hari Rabu," terangnya.

Pemanggilan kedua saksi yang berasal dari anggota DPRD Bekasi ini karena KPK menduga saksi tersebut mengetahui upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi atau mendorong perubahan tata ruang di DPRD Bekasi.

"Jadi pengetahuan itu yang kami dalami, bukan dalam konteks posisinya sebagai anggota DPRD Jawa Barat yang menyusun Peraturan Daerah Jawa Barat. Tapi pengetahuannya terkait dengan keinginan atau upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi DPRD Kabupaten Bekasi mengubah aturan tata ruang," jelasnya.

ola/N-3

Baca Juga: