Untuk mencegah aparatur sipil negara (ASN) tidak mudik, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Edaran 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah san/atau Kegiatan Mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk mengupas apa saja isi dari surat edaran itu, Koran Jakarta mewawancarai Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) sudah mengeluarkan surat edarannya mengenai larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Sekarang, BKN juga mengeluarkan surat edaran terkait hal yang sama, apa maksud dan tujuan dikeluarkannya surat edaran ini?
Maksud surat edaran ini yaitu, pertama, sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini. Kedua, untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa pandemi ini. Adapun ruang lingkup surat edaran ini, pertama, terkait dengan pemantauan aktivitas ASN pada masa pandemi ini. Kedua, menyangkut kategori pelanggaran dan jenis hukuman disiplin.
Ada kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang nekat mudik?
Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergian atau kegiatan mudik bagi ASN, ada beberapa kategori. Kategori pertama, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diterbitkan.
Kategori dua, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kategori tiga, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diterbitkan.
Nah, pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kategori sanksi seperti apa?
Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat misal telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Tapi, jika pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi pemerintah atau negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. agus supriyatna/P-4