JAKARTA - Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengungkapkan pemerintah menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat perayaan Idul Adha dan kurban di beberapa daerah.

"Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menghiraukan Surat Edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Juga imbauan dari MUI serta organisasi keagamaan lainnya," kata Jodi Mahardi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7).

Dia tidak merincinama-nama daerah yang melanggar protokol kesehatan saat perayaan hari keagamaan tersebut. Dalam kesempatan itu, Jodi juga menyayangkan ada kerumunan massa di Bandung dan Ambon saat menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, penyaluran aspirasi dapat dilakukan secara aman karena pada pemimpin daerah terpilih secara demokratis menyediakan banyak cara untuk menyerap aspirasi masyarakat. "Jangan ambil risiko yang terberat apabila ada cara yang lebih aman. Tindakan itu sangat disayangkan karena akan meningkatkan risiko penularan Covid-19 varian Delta ini dalam satu atau dua pekan ke depan," ujar Jodi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan penerapan PPKM diperpanjang hingga 25 Juli.Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran untuk sektor-sektor dalam penerapan kebijakan baru tersebut.

Bila kasus Covid-19 terus menurun, maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Penyebar Hoaks

Sementara itu, Sat Reskrim Porles Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap penyebar berita bohong tentang kericuhan di Pasar Jagasatru. Dia mengaku, hal itu dilakukan untuk meningkatkan penonton di akun YouTube.

"Pekaku mendapat video ricuh salah satu pasar di Aceh. Kemudian diunggah agar menarik khalayak, video kejadian di Pasar Jagastru, Kota Cirebon," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa.

Ia mengatakan pelaku penyebar berita bohong yang ditangkap berinisial ISP (31) adalah karyawan BUMN. Penangkapan pelaku bermula karena adanya video viral tentang peristiwa kericuhan di Pasar Jagastru, Kota Cirebon, di mana konten tersebut mendapat perhatian masyarakat.

Baca Juga: