Semua pihak harus membantu kelancaran proses penyaluran bantuan dari program subsidi gaji dengan memberikan data yang benar.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan agar pemberi kerja memberikan data yang sebenar-benarnya untuk program subsidi gaji karena ada ancaman sanksi bagi yang tidak melakukannya.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan," kata Menaker dalam konferensi pers virtual bersama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Jakarta, Selasa (8/9).

Menaker menegaskan ketentuan sanksi jika memberi informasi yang tidak benar itu sudah tertuang dalam Pasal 8 di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Tak Penuhi Syarat

Selain itu, Ida mengingatkan kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), tapi tetap menerimanya wajib untuk mengembalikan subsidi tersebut kepada kas negara.

Beberapa syarat menjadi menerima BSU, antara lain adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, gaji yang dilaporkan di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening yang aktif.

Per Senin (7/9), pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.311.237 orang dari 2,5 juta pekerja yang lolos verifikasi di tahap I dan 1.386.059 orang dari 3 juta pekerja yang masuk dalam tahap II.

Menaker memastikan penyaluran masih terus berjalan. BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji untuk penyaluran tahap III.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya, di mana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu," tegas Ida.

Setelah melakukan check list, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan dana ke himpunan bank milik negara (Himbara) untuk disalurkan ke rekening penerima baik di bank negara maupun swasta.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan pihaknya terus memvalidasi data sampai waktu pendaftaran berakhir pada 15 September 2020. Adapun dari total 12,5 juta data yang telah divalidasi, pihaknya menemukan 1,6 juta data yang tidak valid dan tidak bisa diterusan sebab tdak sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU.

Agus menjelaskan dari 1,6 juta data yang tidak valid sekitar 62 persen merupakan data pekerja dengan gaji di atas 5 juta rupiah. Sedangkan untuk penerima BSU harus pekerja dengan gaji di bawah 5 juta rupiah.

Selain itu, kata dia, 38 persen sisanya merupakan data pekerja berstatus peserta aktif BP Jamsostek yang terdaftar setelah bulan Juni 2020. Adapun peserta aktif BP Jamsostek yang menerima BSU ini merupakan peserta aktif sebelum Juni 2020. ν ruf/N-3

Baca Juga: