Hasil penyidikan, KPK menemukan bukti ada pihak lain di Kemenhub yang menerima uang suap dari proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada pihak-pihak lain di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerima aliran dana suap. Aliran dana ini terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Kami belum bisa sampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari pihak pemberi tersebut. Kami memang temukan juga pihak lain yang terima aliran dana itu di jajaran Kemenhub," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Menurut Febri, pihak lain yang menerima aliran dana tersebut sebagian sudah muncul dalam fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Ini akan kami dalami secara terus-menerus karena diduga ada alokasi pada beberapa pejabat di Kemenhub untuk berbagai kepentingan terkait usaha tersangka sebelumnya," ujar Febri.
Fakta Persidangan
Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK akan terus mencermati fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Adiputra Kurniawan tersebut. KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang telah menerima uang penyuapan untuk segera mengembalikan.
"Sebagian pihak sudah kembalikan uang dan yang belum mengembalikan, tetapi sudah menerima. Akan lebih baik jika mereka yang menerima segera mengembalikan," ujar Febri.
Sebelumnya, Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan di Direktorat Jenderal Hubla Kemenhub, Wisnoe Wihandani, mengaku menerima uang 400 juta rupiah dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang diserahkan dalam dua pemberian.
"Pernah terima uang cash lebih kurang 400 juta rupiah dalam dua kali pemberian," kata Wisnoe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Wisnoe bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, yang didakwa menyuap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono, sebesar 2,3 miliar rupiah karena terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
"Ada 300 juta rupiah dan 100 juta rupiah kalau tidak salah," tambah Wisnoe, yang saat ini ditempatkan di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhub itu. Uang diberikan pada bulan Juli dan Agustus 2017 saat terjadi Operasi Tangkap Tangan terhadap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.
"Diberikan pada 2017, karena proyeknya yang 2017 sudah selesai dan setelah keluarnya SIKK, tapi tidak ada hubungannya dengan SIKK," jelas Wisnoe.
Pemberian dilakukan di ruangan Wisnoe. "Saat diberikan, saya tanya `Buat apa? Nggak usah`, tapi dia katakan `tidak apa-apa Bu`, begitu dan langsung pergi," ungkap Wisnoe.
Uang itu disimpan Wisnoe dan akhirnya dikembalikan ke KPK. "Uangnya saya simpan karena saya takut dan begitu OTT kemarin itu saya dipanggil KPK, uangnya saya kembalikan, saya serahkan ke KPK," tambah Wisnoe. mza/Ant/N-3