JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya malaadministrasi layanan rumah sakit untuk pasien Covid-19. Salah satunya, ada syarat tambahan untuk melakukan rapid test bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-Covid-19.

Tes (rapid test atau PCR) ini dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non-Covid. Tes tersebut harus dibiayai oleh si pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta, maupun pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Kami melihat potensi tindakan malaadministrasi Pemprov DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien," ujar Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Selasa (5/5).

Pihaknya mengkhawatirkan pelayanan kepada pasien dengan penanganan pasien penyakit kronis seperti pasien yang membutuhkan cuci darah, seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia(KPDCI).

"Penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari amatan pemerintah daerah. Mereka otomatis ditetapkan sebagai ODP, harus melakukan isolasi diri dan dirujuk melakukan perawatan penyakitnya di Rumah Sakit Rujukan yang tidak memiliki fasilitas kesehatan, atau berpotensi menjadi positif Covid-19 ketika berobat ke rumah sakit rujukan," ungkapnya.

Pin/P-5

Baca Juga: