Solo - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta jajaran kepolisian mengembangkan kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojodi KecamatanJebres, Solo, Jawa Tengah.

"Yang jelas ada dua tersangka yang sudah ditangkap. Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini," kata Gibrankepada wartawan di Solo, Kamis.

Gibran meyakini kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojodi Kecamatan Jebresmelibatkan lebih dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

"Masih ada yang lain, tugasnya Pak Kapolres (Kapolresta Surakarta)," tambahnya.

Dari sisi Pemkot Surakarta, Gibranjuga sudah menginstruksikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di lahan bekas makam Bong Mojo tersebut.

"Ya kan ilegal, ya nantisik, pentingwargane wis ngerti sik(yang penting warganya tahu dulu). Posisinya salah," tegasnya.

Selain itu, Pemkot Surakartaterus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melakukan pengukuran luas tanah.

Disinggung mengenai kemungkinan pemberian ganti rugi kepada warga yang sudah telanjur mendirikan bangunan di lahan bekas makam BongMojo, Gibranbelum dapat memastikannya."Belum tahu," ujarnya singkat.

Sebelumnya, lahan bekas makam Bong Mojo yang dimiliki Pemkot Surakarta diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dengan harga bervariasi.

Sejumlah warga yang merasa sudah membeli lahan tersebut, saat ini mulai mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di lokasi bekas makam MongMojo.

Baca Juga: