Jakarta - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Watepauw melalui kuasa hukumnya melaporkan Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Heriyanto, selaku kuasa hukum Paulus Waterpauw, mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik sudah teregistasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tanggal 29 September 2022.

"Jadi, saya selaku kuasa hukum dari Bapak Paulus Waterpauw didampingi tokoh masyarakat di Papua dan Komunitas Papua Jakarta melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening,"kata Heriyanto di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskanalasan membuat laporan tersebut karena Stafanus Roy Rening menuding PaulusWaterpauwterlibat dalam penetapan tersangka Lukas Enembe, dengan berbicara kepada sejumlah media bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi.

Dalam laporan tersebut, Heriyato membawa serta barang bukti berupa video konferensi pers tanggal 18 dan 19 September 2022. Dalam video itu, terlapor mengatakan kliennya sebagai mantan anggota Polri berbahaya jika memimpin negeri.

"Bapak Stefanus Rening mengatakan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi,"kata Heriyanto.

Bukti lainnya video rekaman padasalah satu stasiun televisi nasional antara tanggal 22 dan 23 September 2022.

Menurut Heriyanto, narasi yang disampaikan oleh Stefanus Rening sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor dengan menggiring opini adanya politisasi dan kriminalisasi.

"Kuasa hukum harusnya bertindak projustitia (demi hukum) berdasarkan surat kuasa, buktikan saja di pengadilan kalau Bapak LE tidak bersalah, buktikan di pengadilan tidak perlu berkoar-koar ke mana-mana, ini politisasi, ini kriminalisasi," ujarnya.

Sebelum membuat laporan polisi, Pauluw Waterpauw telah melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut Heriyanto, somasi tersebut dilayangkan pada24 September 2022 melalui tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysiusdan langsung diserahkan ke Stefanus Roy Rening hari itu juga. Namun, pada tanggal 25 September, Stefanus membuat pernyataan kembali di perwakilan Papua bahwa penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasisehingga tidak ada perubahan pernyataan.

"Setelah disomasi tidak ada perubahan, tidak ada itikad baik untuk klarifikasi, tidak ada itikad baik juga untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,"kata Heriyanto,

Atas dasar itulah, dirinya atas kuasa Paulus Waterpauw membuat laporan polisi dengan sangkaan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE.

KPK telah menetapkan Gubernur PapuaLukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapununtuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12 dan 26 September 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, memastikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe meski ia tidak menyebut secara rinci jadwal yang dimaksud.

Baca Juga: